POWR Berencana Terbitkan Surat Utang

Berita Umum|Oktober 15, 2021

Jakarta, 16 Oktober 2021 - PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) telah menyelenggarakan lanjutan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 2 Juni 2021 dan RUPSLB tanggal 15 Oktober 2021.

Berdasarkan keterangan resmi, Sabtu (16/10), acara pertama membahas mengenai persetujuan pemegang saham sehubungan dengan rencana penerbitan surat utang (Notes) berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang akan diterbitkan melalui penawaran efek bersifat utang.

Kemudian mata acara kedua mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2020.

Manajemen Cikarang Listrindo mengatakan, perseroan telah melakukan proses keterbukaan informasi tertanggal 23 September 2021 yang tersedia dalam situs web perseroan maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) atas mata acara pertama tersebut. 

Rencana penerbitan Notes yang dimaksud akan digunakan untuk melunasi sebagian atau keseluruhan Notes 2026 termasuk pokok dan biaya lainnya, merespon keadaan dimana sejak tanggal 14 September 2021, perseroan telah dapat melakukan penebusan lebih awal atas seluruh atau sebagian Notes 2026 tersebut seperti yang diatur dalam perjanjian surat utang.

Manajemen Cikarang Listrindo juga menyampaikan bahwa eksekusi atas tindakan ini akan sangat tergantung pada kondisi pasar. Perseroan akan memonitor kondisi pasar yang memberikan peluang terbaik, sehingga perseroan mendapatkan momentum yang tepat dalam melaksanakan corporate action tersebut. 

Manajemen juga menyatakan bahwa notes 2026 masih memiliki umur jatuh tempo 5 tahun lagi sampai 2026, sehingga perseroan akan memiliki fleksibilitas waktu yang sangat baik untuk melakukan penerbitan tanpa harus segera melakukan tindakan. Dengan adanya persetujuan dari pemegang saham tersebut, akan memberikan keleluasaan kepada perseroan untuk melakukan pembiayaan kembali di masa depan hingga RUPSLB berikutnya.

Selain itu atas mata acara kedua, RUPSLB memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi perseroan untuk dilaksanakannya perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2020, serta menyatakan kembali dan menyusun seluruh pasal-pasal lain Anggaran Dasar Perseroan. 

Hal ini sehubungan dengan KBLI 2020 yang terbit sejak 24 September 2020, sehingga setiap perusahaan diwajibkan menyesuaikan maksud, tujuan dan kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut menjadi syarat bagi setiap perusahaan dalam pengurusan perpanjangan izin usaha yang sudah ditetapkan menjadi akses 1 (satu) pintu oleh Pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sumber: Berita Satu