Tata Kelola Perusahaan

Cikarang Listrindo berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan praktik-praktik terbaik prinsip Tata Kelola Perusahaan (GCG) pada seluruh aspek operasional perusahaan, secara konsisten dan berkesinambungan.

Perseroan meyakini bahwa penerapan praktik terbaik prinsip GCG akan meningkatkan kepercayaan serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan, yang pada akhirnya akan menjamin pertumbuhan usaha secara berkesinambungan dalam jangka panjang.

Dalam rangka meningkatkan kualitas implementasi GCG, Perseroan telah melengkapi seluruh pranata dasar yang diperlukan, meliputi: Pedoman Etika dan Perilaku, Pedoman GCG, Piagam Direksi dan Dewan Komisaris, Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham dan Investor, Piagam (charter) atau pedoman komite-komite Dewan Komisaris (BOC) maupun Direksi (BOD) serta kebijakan-kebijakan lainnya untuk mendukung praktik GCG.

Perseroan juga melengkapi keseluruhan pedoman pelaksanaan GCG dengan struktur tata kelola perusahaan.

Organ Pendukung Dewan Komisaris

Dalam melakukan tugas pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh dua Komite berikut:

Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tugasnya mengawasi hal-hal yang terkait dengan kecukupan pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan serta untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pemenuhan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Komite Audit terakhir diubah melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 2020-XI/104/DIR tanggal 18 November 2020.

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dalam rangka membantu Dewan Komisaris dalam hal mengusulkan nominasi suksesi dan remunerasi Direksi. Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan sub-organ Dewan Komisaris yang memiliki tugas utama untuk membantu efektifnya fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dewan Komisaris terhadap tugas Direksi dalam mengelola Perseroan. Komite Nominasi dan Remunerasi terakhir diubah melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 2020-XI/103/DIR tanggal 18 November 2020.

Organ Pendukung Direksi

Sekretaris Perusahaan memiliki peran yang sangat penting dalam mengemban misi untuk mendukung terciptanya citra perusahaan yang baik melalui pengelolaan program komunikasi yang efektif kepada segenap pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dalam menjaga kelancaran hubungan antara Perseroan dengan para pemangku kepentingan seperti pemerintah, pemegang saham dan masyarakat luas.

Sebagai perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan menerbitkan obligasi di Bursa Singapura, masing-masing sejak 2016 dan 2010, Perseroan memiliki kewajiban  keterbukaan informasi kepada para pemegang  saham dan pemangku kepentingan lainnya secara terbuka dan adil. Fungsi Hubungan Investor bertanggung jawab kepada Sekretaris Perusahaan dan Direktur Keuangan dalam membangun persepsi publik yang positif dan membantu dalam memastikan transparansi informasi Perseroan kepada masyarakat.

Unit Audit internal merupakan bagian dari pengendalian internal, yang secara garis besar bertujuan membantu manajemen merealisasikan sasarannya melalui pemeriksaan kecukupan terhadap pelaksanaan proses pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan Peraturan Pencatatan Bursa Efek.

Unit Audit Internal dipimpin oleh Andriyono Adi Nugroho berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 2018-IV/007/DIR tanggal 1 Juli 2018.

Untuk melaksanakan pengendalian risiko secara efektif dan optimal, Perseroan membentuk Komite Manajemen Risiko dan Unit Manajemen Risiko yang mulai bertugas sejak 2022. 

Unit Manajemen Risiko, yang meneruskan tugas Tim Manajemen Risiko, bertugas melakukan fungsi operasional seluruh proses manajemen risiko Perseroan. Unit Manajemen Risiko bertugas untuk membangun proses yang komprehensif dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko serta menyampaikan laporan atas tingkat risiko serta membangun sistem pengendalian internal yang handal. Unit Manajemen Risiko yang berada di bawah Departemen Compliance, Legal & Risk, juga bertugas untuk membangun budaya manajemen risiko dan mensosialisasikan budaya ini ke semua tingkat dalam Perseroan.

Komite Manajemen Risiko yang dipimpin oleh Wakil Direktur Utama bertugas untuk mengkaji pelaksanaan manajemen risiko dan memberi arahan dan persetujuan atas rencana kerja yang diusulkan oleh Unit Manajemen Risiko. Anggota Komite Manajemen Risiko termasuk fungsi Internal Audit, akan melaporkan risiko-risiko penting perusahaan ke Dewan Komisaris Perseroan.

Anggota Komite Manajemen Risiko diangkat oleh Direksi melalui Surat Keputusan Direksi No. 2022-XII/136/DIR tanggal 1 Desember 2022 dengan masa kerja dimulai dari tanggal 1 Januari 2023.

Tim Keberlanjutan Lingkungan diharapkan mampu mengembangkan dan mengevaluasi pelaksanaan inisiatif keberlanjutan lingkungan di Perseroan serta meningkatkan kinerja dan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undanganan yang berlaku, serta upaya untuk meminimalisasi dan mengelola risiko keberlanjutan dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Tim Keberlanjutan Lingkungan diangkat melalui Surat Keputusan Direksi No. 2020-XI/085/DIR tanggal 16 November 2020, untuk masa kerja dari 9 November 2020 sampai dengan 9 November 2023.

Tim Corporate Social Responsibility dibentuk dalam rangka meningkatkan peran Perseroan dalam membangun kualitas masyarakat dan lingkungan Indonesia serta mendukung tercapainya keseimbangan aktivitas bisnis Perseroan antara mencapai keuntungan (profit), masyarakat (people) dan lingkungan (planet)

Tim Corporate Social Responsibility diangkat melalui Surat Keputusan Direksi No. 2021-I/015/DIR tanggal 22 Januari 2021, untuk masa kerja dari 1 Februari 2021 sampai dengan 1 Februari 2023.

Pemberitahuan adanya Pelanggaran

Laporkan tindakan pelanggaran