Cikarang Listrindo Menyiapkan Dana Sebanyak-banyaknya AS$5.000.000 untuk Melakukan Buyback Saham saat Kondisi Pasar Berfluktuasi

Berita Umum|Maret 18, 2020

Jakarta, 18 Maret 2020 – PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan rencana pembelian kembali saham yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agutus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi secara Signifikan dan Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 (SEOJK No. 3/2020) tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar AS$5.000.000 atau setara dengan Rp72.450.000.000 (asumsi kurs Rp14.490 per tanggal 12 Maret 2020).

Pelaksanaan pembelian kembali seperti diatur dalam SEOJK No. 3/2020 untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan yang akan dimulai pada tanggal 16 Maret 2020 hingga 15 Juni 2020. Untuk pelaksanaan pembelian kembali saham buyback tersebut, Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai pedagang perantara efek.

Pembelian Kembali Saham diharapkan dapat menjaga stabilitas harga saham di masa berfluktuasi sehingga menjaga nilai pemegang saham. Pembelian Kembali Saham ini juga akan meningkatkan laba per saham dan meningkatkan jumlah dividen yang diterima oleh para pemegang saham sehingga meningkatkan nilai pemegang saham. Hal tersebut diharapkan dapat lebih mencerminkan kondisi fundamental dan prospek daripada Perseroan.

Perusahaan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha mengingat perusahaan memiliki modal kerja dan ketersediaan dana tunai yang memadai untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perusahaan.